"Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS.
Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, warganet dengan akun @irahabauw menanyakan mengenai cuti dalam Pilpres.
"Seandainya cuti diluar tanggungan negara, aman ya Prof berarti?," tanyanya.
Menjawab hal ini, Mahfud MD mengatakan jika ASN tidak boleh cuti untuk Pilpres.
"Tidak boleh juga. Yang boleh cuti di luar tanggungan negara itu misanya ASN/PNS yang jadi menteri. Kalau masuk parpol atau menjadi anggita DPR hrs mundur dari ASN," terang Mahfud MD.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)