Kabar Tokoh

Soal PNS yang Aktif di Parpol dan Nyaleg, Mahfud MD: Tidak Berkah karena Melanggar UU

Penulis: Laila N
Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

"Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS.

Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, warganet dengan akun @irahabauw menanyakan mengenai cuti dalam Pilpres.

"Seandainya cuti diluar tanggungan negara, aman ya Prof berarti?," tanyanya.

Menjawab hal ini, Mahfud MD mengatakan jika ASN tidak boleh cuti untuk Pilpres.

"Tidak boleh juga. Yang boleh cuti di luar tanggungan negara itu misanya ASN/PNS yang jadi menteri. Kalau masuk parpol atau menjadi anggita DPR hrs mundur dari ASN," terang Mahfud MD.

Postingan Mahfud MD, Jumat (21/9/2018) (Capture Twitter)

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)