Warganet dengan akun @thehenrisaputro kemudian menanggapi dengan bertanya "emang kalau PNS jadi menteri, harus mundur, prof?."
Mendapat pertanyaan itu, Mahfud MD menyebut saat dirinya menjadi Menteria ia masih berstatus PNS.
Namun, ketika dia kan menjadi caleg, Mahfud MD harus mengundurkan diri sebagai PNS sesuai ketentuan undang-undang.
Ia juga menyinggung mereka yang aktif di parpol atau maju menjadi caleg tapi tidak mundur sebagai PNS.
Menurut Mahfud, hal itu melanggar undang-undang dan tidak berkah.
"Tidak. Waktu jadi menteri saya masih terus PNS.
Tapi ketika akan menjadi caleg saya mengundurkan diri sebagai PNS.
Itu ketentuan UU, saya patuhi saja.
Banyak yang aktif di parpol atau jadi caleg tdk mau mundur sbg PNS. Itu tidak berkah krn melanggar UU," jelas Mahfud.
Mahfud MD juga sempat menjawab pertanyaan soal keterkaitan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan korupsi.
"Tp prof. @mohmahfudmd wlpun ASN diberi tunjngan^yg fantastis blum tntu tdk korupsi," tanya @pennyhepiyani.
Menurut Mahfud, yang paling baik adalah para ASN diberi fasilitas yang cukup tapi tidak melakukan korupsi.
"Ya namanya manusia. Bisa juga tdk diberi fasilitas apa2 tapi tak korupsi, menetima apa adanya.?
Tapi ada juga yang diberi fasilitas apa2 masih trs korupsi.
Yang bagus itu kalau dibeti fasilitas yg cukup dan tidak melakukan korupsi," jawab Mahfud MD.
• File PDF Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Download di Sini