Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat membahas hal serupa ketika menanggapi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhamaddiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengundurkan dari ASN setelah bergabung di tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahfud MD memerikan pujian kepada Dahnil Anzar Simanjuntak yang memilih mundur dari ASN agar bisa fokus di Pilpres 2019.
Dalam postingannya yang diunggah pada Jumat (21/9/2018) itu, Mahfud MD tampak menyindir hal serupa tidak dilakukan oleh ASN atau PNS lainnya yang tidak mundur meski menjadi pengurus partai politik atau Anggota DPR.
Menurut Mahfud MD, DPR tidak boleh merangkap sebagai PNS, sehingga harus mundur dari ASN atau PNS terlebih dahulu.
Bahkan Mahfud MD menyebut gaji PNS yang aktif di parpol dan nyaleg adalah haram.
• Sutopo Purwo Nugroho Peroleh Penghargaan The First Responders se-Asia Tahun 2018
"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun. Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.
Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.
Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," tulis Mahfud MD.
Postingan tersebut kemudian mendapat sejumlah pertanyaan dari netter.
Mahfud MD pun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyatannya, seperti berikut ini.
"Ke-PNSannya dr hasil bertentangan dg UU artinya selama menerima gaji PNSnya uangnya dr hasil haram?," tanya netter dengan akun @Achmad_taher.
"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU. Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," jawab Mahfud MD.
• Pihak PSSI Beberkan Alasan Mengapa Tak Berhentikan Edy Rahmayadi
Netizen dengan akun @AdriRizal kemudian menanyakan apakah semua pihak yang maju di Pilpres 2019 sudah melepas jabatannya.
"Yang maju di Pilpres apa sdh melepas semua jabatan biar fair?," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebut jika semua yang maju sudah sesuai UU.