TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil yang merangkap aktif di partai politik (parpol) dan menjadi calon legislatif (caleg) telah melanggar undang-undang.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Kamis (29/11/2018).
Awalnya, Mahfud MD memberikan ucapan selamat Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Mahfud MD sempat menceritakan gaji PNS yang saat ini lumayan, jika dibandingkan gaji PNS di masa ayahnya.
"SELAMAT HARI KORPRI, 29 November. Ayah sy dulu PNS Gol II/d, gajinya hny cukup dimakan 2 minggu, msh hrs bertani.
Sy jg PNS, gaji pas-pasan, dijuluki Oemar Bakery.
Skrng PNS jd ASN, gajinya cukup lumayan Penghargaan negara diberikan kpd PNS agar melayani rakyat dan tidak korupsi," kata Mahfud.
• Cerita Mahfud MD Didatangi Pebalap Internasional Luis Leeds dan Ibunya WNI Asal Nganjuk di Australia
Pernyataan itu kemudian ditanggapi oleh netter dengan akun @Upik_KR2 yang mengaku baru tahu jika Mahfud MD seorang PNS.
"Saya baru tau klo prof mahfud sbg PNS. Maaf prof," ungkapnya.
Menanggapi komentar tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya mnejadi dosen sejak 1984 dan kemudian idangkat menjadi PNS.
Akan tetapi, Mahfud MD memilih mundur menjadi dosen setelah menjadi Menteri dan akan menjadi anggota DPR.
"Hahaha. Baru tahu, Mas Taufik? Sy jd dosen sejak 1984 dan diangkat menjadi PNS.
Jabatan Guru Besar sy juga diraih (1999) saat msh PNS. Sy mengundurkan diri sbg PNS stlh jd menteri dan akan menjadi anggota DPR.
Bersyukur gaji sy cukup utk hidup biasa2 saja.
Halal dan menenangkan," ujar Mahfud.
• File PDF Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS 2018 Kementerian ESDM, Download di Sini
Warganet dengan akun @thehenrisaputro kemudian menanggapi dengan bertanya "emang kalau PNS jadi menteri, harus mundur, prof?."
Mendapat pertanyaan itu, Mahfud MD menyebut saat dirinya menjadi Menteria ia masih berstatus PNS.
Namun, ketika dia kan menjadi caleg, Mahfud MD harus mengundurkan diri sebagai PNS sesuai ketentuan undang-undang.
Ia juga menyinggung mereka yang aktif di parpol atau maju menjadi caleg tapi tidak mundur sebagai PNS.
Menurut Mahfud, hal itu melanggar undang-undang dan tidak berkah.
"Tidak. Waktu jadi menteri saya masih terus PNS.
Tapi ketika akan menjadi caleg saya mengundurkan diri sebagai PNS.
Itu ketentuan UU, saya patuhi saja.
Banyak yang aktif di parpol atau jadi caleg tdk mau mundur sbg PNS. Itu tidak berkah krn melanggar UU," jelas Mahfud.
Mahfud MD juga sempat menjawab pertanyaan soal keterkaitan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan korupsi.
"Tp prof. @mohmahfudmd wlpun ASN diberi tunjngan^yg fantastis blum tntu tdk korupsi," tanya @pennyhepiyani.
Menurut Mahfud, yang paling baik adalah para ASN diberi fasilitas yang cukup tapi tidak melakukan korupsi.
"Ya namanya manusia. Bisa juga tdk diberi fasilitas apa2 tapi tak korupsi, menetima apa adanya.?
Tapi ada juga yang diberi fasilitas apa2 masih trs korupsi.
Yang bagus itu kalau dibeti fasilitas yg cukup dan tidak melakukan korupsi," jawab Mahfud MD.
• File PDF Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham, Download di Sini
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat membahas hal serupa ketika menanggapi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhamaddiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengundurkan dari ASN setelah bergabung di tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahfud MD memerikan pujian kepada Dahnil Anzar Simanjuntak yang memilih mundur dari ASN agar bisa fokus di Pilpres 2019.
Dalam postingannya yang diunggah pada Jumat (21/9/2018) itu, Mahfud MD tampak menyindir hal serupa tidak dilakukan oleh ASN atau PNS lainnya yang tidak mundur meski menjadi pengurus partai politik atau Anggota DPR.
Menurut Mahfud MD, DPR tidak boleh merangkap sebagai PNS, sehingga harus mundur dari ASN atau PNS terlebih dahulu.
Bahkan Mahfud MD menyebut gaji PNS yang aktif di parpol dan nyaleg adalah haram.
• Sutopo Purwo Nugroho Peroleh Penghargaan The First Responders se-Asia Tahun 2018
"Sy pendukung #2019PilpresCeria : silahkan pilih siapapun. Tp sy salut kpd Dahnil yg mundur dari ASN krn jd jubir 1 paslon.
Bnyk loh org yg jd pengurus parpol tp tetap bertahan sbg PNS.
Bahkan ada yg saat jd anggota DPR msh PNS shg stlh dari DPR jd PNS lg pd-hal dilarang oleh UU," tulis Mahfud MD.
Postingan tersebut kemudian mendapat sejumlah pertanyaan dari netter.
Mahfud MD pun memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pernyatannya, seperti berikut ini.
"Ke-PNSannya dr hasil bertentangan dg UU artinya selama menerima gaji PNSnya uangnya dr hasil haram?," tanya netter dengan akun @Achmad_taher.
"Mnrt saya PNS yg merangkap menjadi pengurus parpol gajinya haram krn jelas2 dilarang oleh UU. Itu sebabnya ketika masuk parpol dan jd anggota DPR dulu sy mundur dari PNS," jawab Mahfud MD.
• Pihak PSSI Beberkan Alasan Mengapa Tak Berhentikan Edy Rahmayadi
Netizen dengan akun @AdriRizal kemudian menanyakan apakah semua pihak yang maju di Pilpres 2019 sudah melepas jabatannya.
"Yang maju di Pilpres apa sdh melepas semua jabatan biar fair?," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Mahfud MD menyebut jika semua yang maju sudah sesuai UU.
"Semua yg maju di Pilpres sekarang sdh sesuai dgn UU, tak hrs mundur dari jabatan PNS atau ASN karena mereka memang bukan PNS atau ASN. Beda loh antara Pejabat Negara dgn ASN/PNS.
Pejabat Negara atau Pejabat Swasta tak hrs mundur saat mencalonkan diri sbg capres/cawapres," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, warganet dengan akun @irahabauw menanyakan mengenai cuti dalam Pilpres.
"Seandainya cuti diluar tanggungan negara, aman ya Prof berarti?," tanyanya.
Menjawab hal ini, Mahfud MD mengatakan jika ASN tidak boleh cuti untuk Pilpres.
"Tidak boleh juga. Yang boleh cuti di luar tanggungan negara itu misanya ASN/PNS yang jadi menteri. Kalau masuk parpol atau menjadi anggita DPR hrs mundur dari ASN," terang Mahfud MD.
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)