Alasannya, pada saat ini pasangan calon presiden dan calon wakil presiden belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, saat ini belum masuk ke dalam tahapan kampanye di Pemilu 2019.
"Tidak menjadi ranah Bawaslu. Belum masuk kewenangan Bawaslu, karena capres-cawapres belum ada," ujar Fritz, ditemui di kantor Bawaslu, Senin (27/8/2018).
Menurutnya, gerakan #2019GantiPresiden ataupun #2019TetapJokowi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, dia meminta, dalam penyampaian pendapat harus patuh terhadap ketentuan peraturan dan peraturan perundang berlaku.
"Apabila ada intimidasi, persekusi, silakan kepada pihak kepolisian," katanya. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)