Agar tidak diartikan gerakan makar, Ali Mochtar Ngabalin pun menyampaikan #2019GantiPresiden harus diubah menjadi #17April2019Ganti Presiden.
"Kalau 2019 itu makar," tegasnya.
Penolakan gerakan #2019GantiPresiden
Diketahui sebelumnya, beberapa aktivis gerakan #2019GantiPresiden mendapat penghadangan dari massa saat akan melakukan deklarasi di beberapa daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut memaksa aparat kepolisian terjun dan menenangkan dua kubu yang bertentangan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengatakan jika gerakan #2019GantiPresiden adalah ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Terkait, apakah gerakan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, Bawaslu yang bisa memberi keputusan.
Pihaknya hanya bertugas untuk mengamankan kegiatan tersebut.
"Hashtag itu ranah bawaslu apakah itu merupakan pelanggaran kampanye tanyanya ke Bawaslu," kata Kabareskrim Polri, Irjen Pol Arief Sulistyanto di kantor Bareskrim Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
"Kapasitas polri adalah mencegah jangan sampai terjadi bentrokan dan jangan chaos," tegas Arief.
Menurut Arief, segala laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu sebaiknya dilaporkan ke Sentra Gakkumdu.
Nantinya segala bentuk laporan bakal dikaji lebih dahulu di Sentra Gakkumdu.
"Laporan semua terkait pemilu akan ditampung di Sentra Gakkumdu. Polisi tidak bisa langsung melakukan penyidikan semua dikaji dulu di Sentra Gakkumdu," ujar Arief.
• Menurut Sandiaga Uno Banyak Tokoh Perempuan dalam Timses Bisa Menampung Aspirasi Kaum Ibu
Tanggapan Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap peserta gerakan #2019GantiPresiden ataupun #2019TetapJokowi.