Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo dianggap bekerja sama merintangi atau menghalang-halangi penyidikan KPK.
Selain itu, Dokter Bimanesh Sutarjo juga dianggap memberikan keterangan palsu atau manipulasi data medis terakit Setya Novanto, yang saat itu menjadi pasiennya.
Mereka berdua disangkakan dengan pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sesuai pasal tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Google Doodle: 9 Fakta Menarik Sosok Zhou Youguang: Demokrasi Lebih Penting dari Menjadi Kaya