"Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," ujarnya.
Heboh Medsos! Pengantin Pria Pingsan Ketika Mantan Sumbang Lagu Saat Resepsi, Begini Nasib Pernikahan Mereka
7. Jadi Perbincangan Netizen
Penangkapan dan penahanan Fredrich Yunadi ini kemudian menjadi perbincangan hangat netizen.
Hal tersebut tampak dari unggahan akun Instagram @makrumpita yang diunggah pada Sabtu (13/1/2018).
"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan" tulisnya.
Berikut komentar netizen yang sebagian menertawakan penangkapan Fredrich Yunadi.
@holim0ly: Wkwkwk tida bisa bermewah-mewahan lagi dong pak.
@puteri_rk: Bhaahaahaaa.
@aryasiregar_: Wkwkwk.
@fikasiahaan: Bahahahaha..sok maen drakor segala.
@feliciamonaliza: Kalau begini kan kemewahannya yg kemaren digembar gemborin jd percuma om.
Selain Fredrich Yunadi, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dokter yang menangani Setya Novanto saat mengalami kecelakaan dengan tiang listrik.
Trending YouTube! Hanya di Indonesia, Sopir Bus Berani Melakukan Hal Seperti Ini, Tonton Videonya
Dokter Bimanesh Sutarjo ditahan terlebih dahulu oleh KPK di Rutan Guntur, Jakarte Selatan.