Korupsi ETKP

7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018)

TRIBUNWOW.COM - Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi kini telah resmi ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh KPK.

Fredrich Yunadi ditahan lantaran dianggap merintangi penyidikan KPK terhadap kasus Setya Novanto.

Berikut ini sederet fakta mengenai penangkapan Fredrich Yunadi.

1. Dicari KPK ke Beberapa Lokasi

Sebelum berhasil ditangkap, pihak KPK telah mencari Fredrich Yunadi di beberapa lokaso.

Hingga akhirnya ia ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.

"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018), dikutip Tribunnews.com.

Viral! Sederet Potret Cantik Bupati Talaud yang Dinonaktifkan Mendagri Karena ke LN Temui Trump

2. Dijemput Paksa

Sebelum melakukan penahanan, KPK terpaksa harus melakukan penjemputan paksa terhadap Fredrich Yunadi.

Hal tersebut lantaran ia mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui Fredrich Yunadi telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (12/1/2018).

3. Satu Rutan dengan Setya Novanto

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam hingga Sabtu (13/1/2018) siang oleh KPK, Fredrich Yunadi langsung di tahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
1234