Korupsi EKTP

Ternyata Segini Uang yang Diduga Diterima Setya Novanto dari Proyek E-KTP

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setnov

Baca:  Sosok 5 Hakim Tipikor yang Menangani Sidang Perdana Setya Novanto

Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menceritakan dirinya baru menerima surat dakwaan dan berkas perkara Novanto dari pihak KPK pada Kamis (7/12/2017) pagi.

Sebelumnya, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya mulai depresi menjelang sidang perdananya

"Yah kalau seperti itu ‎manusiawi lah ya," terang Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Firman juga mengaku khawatir dengan rekam jejak kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.

Ini karena memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sering naik turun.

"Siapapun itu termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang udah lama dan akut pasti akan memberikan dampak," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR nonaktif itu dalam kondisi kurang fit.

Top 5 News! 6 Kemunduran Jakarta di Era Kepemimpinan Anies-Sandi hingga Proyek MRT dan LRT Penyebab Banjir DKI

“Kondisi lancar. Tapi agak memburuk ya, batuk-batuk. Semoga besok lancar. Mungkin karena kondisi cuaca juga,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2017).

Maqdir mengatakan, pihaknya tetap berusaha agar Setya Novanto bisa dihadirkan dalam sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Kami usahakan yang terbaik. Tapi kondisi lancar-lancar. Semoga besok (hari ini) bisa hadir, kan cuma duduk, ya bisa lancar sampai persidangan,” ungkap Maqdir.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan tidak ada bukti baru yang akan dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Baca:  Setya Novanto Depresi dan Sakit Jelang Sidang Dakwaan Hari Ini

"Kalau saya bilang itu, enggak ada bukti baru tapi merangkai bukti yang benar jadi bukan bukti baru lagi. Jadi enggak ada bukti baru dan bukti lama itu," terang Saut, Selasa (12/12/2017) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Saut menegaskan bukti-bukti lama itu belum pernah dibeberkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa lainnya.

Saut juga mengaku optimis bukti-bukti yang akan dibeberkan dalam sidang besok dapat meyakinkan Majelis Hakim jika Ketua DPR RI nonaktif itu terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. (*)