Korupsi EKTP

Ternyata Segini Uang yang Diduga Diterima Setya Novanto dari Proyek E-KTP

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setnov

TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dilansir Tribunnews.com, Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan, dari surat dakwaan yang diterimanya dari pihak KPK, diketahui Novanto akan didakwa dalam dua surat dakwaan.

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto didakwa menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 98,11 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.

Dari dokumen Setya Novanto yang diperoleh Tribun, surat dakwaan berjumlah 56 halaman.

Dalam dakwaan pertama, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dalam dakwaan kedua, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto diduga menerima jatah dari anggota konsorsium perusahaan pemenang tender sebesar Rp98,11 miliar melalui Made Oka Masagung.

Maqdir tidak menemukan adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan tersebut.

Ia juga belum mendapat informasi bahwa pihak KPK tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Hal ini disampaikan Maqdir terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch, pada Senin, 11 Desember 2017.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pemeriksaan Hilman itu untuk mendalami proses hilangnya Setya Novanto saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017, hingga dikabarkan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di jalan bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 16 November 2017.

Diketahui, saat itu Hilman Mattauch adalah orang yang mengendarai mobil yang ditumpangi oleh Novanto. Hilman diduga terlibat menyembunyikan Novanto yang tengah berstatus DPO (daftar pencarian orang) dari pihak KPK.

Maqdir menambahkan, timnya telah meneliti dan membandingkan surat dakwaan Novanto dan surt dakwan Irman-Sugiharto.

Ia menemukan beberapa pelanggaran dalam proses penegakan hukum terkait perkara korupsi e-KTP, khususnya perkara untuk Novanto.

"Dari ketiga surat dakwaan ini (Novanto, Andi, dan Irman), mereka kan didakwa bersama-sama, akan tetapi ada penambahan-penambahan orang dari masing-masing perkara, kemudian ada penambahan fakta dari masing-masing perkara. Ini menurut hemat kami, cara-cara penegakan hukum dimana perkara dianggap orang melakukan bersama-sama tetapi di-split (dipisah) seperti ini. Kemudian faktanya berbeda, kemudian terdakwanya berbeda. Ini cara penegakan hukum yang nggak bener," terangnya.

Halaman
12