TRIBUNWOW.COM - Setya Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dilansir Tribunnews.com, Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan, dari surat dakwaan yang diterimanya dari pihak KPK, diketahui Novanto akan didakwa dalam dua surat dakwaan.
Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto didakwa menerima dan memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 98,11 miliar dari proyek pengadaan e-KTP.
Dari dokumen Setya Novanto yang diperoleh Tribun, surat dakwaan berjumlah 56 halaman.
Dalam dakwaan pertama, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Novanto didakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Dalam kedua dakwaan tersebut, Novanto diduga menerima jatah dari anggota konsorsium perusahaan pemenang tender sebesar Rp98,11 miliar melalui Made Oka Masagung.
Maqdir tidak menemukan adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan tersebut.
Ia juga belum mendapat informasi bahwa pihak KPK tengah menyelidiki pihak-pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Hal ini disampaikan Maqdir terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kontributor stasiun tv swasta, Hilman Mattauch, pada Senin, 11 Desember 2017.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengakui pemeriksaan Hilman itu untuk mendalami proses hilangnya Setya Novanto saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya, Jaksel, pada Rabu malam, 15 November 2017, hingga dikabarkan mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik di jalan bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 16 November 2017.
Diketahui, saat itu Hilman Mattauch adalah orang yang mengendarai mobil yang ditumpangi oleh Novanto. Hilman diduga terlibat menyembunyikan Novanto yang tengah berstatus DPO (daftar pencarian orang) dari pihak KPK.
Maqdir menambahkan, timnya telah meneliti dan membandingkan surat dakwaan Novanto dan surt dakwan Irman-Sugiharto.
Ia menemukan beberapa pelanggaran dalam proses penegakan hukum terkait perkara korupsi e-KTP, khususnya perkara untuk Novanto.
"Dari ketiga surat dakwaan ini (Novanto, Andi, dan Irman), mereka kan didakwa bersama-sama, akan tetapi ada penambahan-penambahan orang dari masing-masing perkara, kemudian ada penambahan fakta dari masing-masing perkara. Ini menurut hemat kami, cara-cara penegakan hukum dimana perkara dianggap orang melakukan bersama-sama tetapi di-split (dipisah) seperti ini. Kemudian faktanya berbeda, kemudian terdakwanya berbeda. Ini cara penegakan hukum yang nggak bener," terangnya.
Baca: Sosok 5 Hakim Tipikor yang Menangani Sidang Perdana Setya Novanto
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail menceritakan dirinya baru menerima surat dakwaan dan berkas perkara Novanto dari pihak KPK pada Kamis (7/12/2017) pagi.
Sebelumnya, Firman Wijaya selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya mulai depresi menjelang sidang perdananya
"Yah kalau seperti itu manusiawi lah ya," terang Firman, Selasa (12/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Firman juga mengaku khawatir dengan rekam jejak kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif tersebut.
Ini karena memang sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi kesehatan Setya Novanto sering naik turun.
"Siapapun itu termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan yang udah lama dan akut pasti akan memberikan dampak," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyebut kondisi kesehatan Ketua DPR nonaktif itu dalam kondisi kurang fit.
Top 5 News! 6 Kemunduran Jakarta di Era Kepemimpinan Anies-Sandi hingga Proyek MRT dan LRT Penyebab Banjir DKI
“Kondisi lancar. Tapi agak memburuk ya, batuk-batuk. Semoga besok lancar. Mungkin karena kondisi cuaca juga,” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2017).
Maqdir mengatakan, pihaknya tetap berusaha agar Setya Novanto bisa dihadirkan dalam sidang perdana pokok perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
“Kami usahakan yang terbaik. Tapi kondisi lancar-lancar. Semoga besok (hari ini) bisa hadir, kan cuma duduk, ya bisa lancar sampai persidangan,” ungkap Maqdir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan tidak ada bukti baru yang akan dihadirkan pada sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Depresi dan Sakit Jelang Sidang Dakwaan Hari Ini
"Kalau saya bilang itu, enggak ada bukti baru tapi merangkai bukti yang benar jadi bukan bukti baru lagi. Jadi enggak ada bukti baru dan bukti lama itu," terang Saut, Selasa (12/12/2017) di Hotel Bidakara, Jakarta.
Saut menegaskan bukti-bukti lama itu belum pernah dibeberkan dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa lainnya.
Saut juga mengaku optimis bukti-bukti yang akan dibeberkan dalam sidang besok dapat meyakinkan Majelis Hakim jika Ketua DPR RI nonaktif itu terlibat dalam kasus mega korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. (*)