6 Kejanggalan dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

3. Hakim menunda keterangan ahli teknologi informasi UI

Kejanggalan yang ketiga adalah saat hakim menolak mendengarkan keterangan ahli teknologi informasi dari KPK.

Ahli teknologi informasi yang diajukan KPK adalah Bob Hardian Syahbudin dari Universitas Indonesia.

Pihak Novanto bersikeras bahwa hal yang ditanyakan KPK kepada Bob merupakan substansi perkara.

Sebelumnya, Bob juga pernah memberikan keterangan tertulis pada proses penyidikan korupsi e-KTP.

Namun, hakim menunda mendengar keterangan Bob.

4. Hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan MAKI dan OAI

Kejanggalan yang keempat, menurut Lola adalah saat hakim mengabaikan permohonan intervensi yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Organisasi Advokat Indonesia (OAI) di awal persidangan.

Pengadilan mengabaikan intervensi tersebut karena dianggap belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara.

Padahal, MAKI telah mendaftarkan gugatan sebagai pemohon intervensi sejak 6 September 2017, seminggu sebelum sidang.

"Gugatan intervensi tersebut sejatinya menguatkan posisi KPK, namun akhirnya tidak diperhitungkan oleh Hakim," kata Lola.

5. Pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK

Kejanggalan yang kelima adalah pertanyaan hakim kepada ahli yang dihadirkan KPK terkait kelembagaan antirasuah yang sdifatnya ad hoc.

Padahal, tidak ada materi sidang praperadilan yang berkaitan dengan hal tersebut.

Lola menganggap pertanyaan hakim tidak pada tempatnya sehingga patut dipertanyakan maksudnya mempertanyakan soal itu.

Halaman
1234