6 Kejanggalan dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto Menurut ICW

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

TRIBUNWOW.COM - Pengadilan telah memutuskan, penetapan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Melalui keputusan tersebut, status tersangka Setya Novanto resmi dicabut.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi Iskandar dikutip dari Kompas.com.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

Tak Terduga! Ini Cara Unik Jokowi Untuk Memperingati HUT PT. KAI

Kronologi penetapan tersangka dan praperadilan Setya Novanto

Diketahui sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Setya Novanto kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto merasa keberatan atas status tersangkanya yang ditetapkan dari KPK dalam dugaan korupsi e-KTP.

Gugatan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pengadilan dan kini memutuskan bahwa penetapan status tersangka Setya Novanto todak sah.

Pakai Kaus Lampu Petromak, Ternyata Teroris di Bandung Berencana Ledakan Nuklir!

Keputusan ini diambil oleh hakim setelah menimbang beberapa hal.

Antara lain, dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Kekecewaan ICW

Halaman
1234