Lebih lanjut, berkaitan dengan regulasi baru ini, beberapa langkah seperti pengujian berkalan dan pemasangan stiker angkutan sewa khusus sudah mulai dilakukan.
Dikatakan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, regulasi tersebut sudah diterapkan sejak April 2017 lalu.
"Regulasi keluar, aturanya langsung jalan. Pemasangan stiker sudah mulai kita lakukan di mobil-mobil yang jadi taksi online atau angkutan sewa khusus setelah mereka lulus uji kendaraan atau kir seperti yang sudah disepakati," ucap Pudji kepada Kompas Otomotif di Cikopo, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Pudji, pemasangan stiker disematkan petugas usai melakukan uji kir.
Tak cuma itu, taksi online yang berstatus sewa khusus juga akan mendapat pelat yang berbeda dari taksi konvensional.
Hal ini disampaikan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beralih Jadi Sopir Taksi Online, Ternyata Segini Uang yang Bakal Dikantongi Aris Idol
Menurut Pandu kode khusus pada pelat nomor taksi online akan menjadi ciri untuk mengenali angkutan sewa khusus.
"Taksi online akan diberikan kode khusus, itu sudah tercantum dalam revisi Nomor 26 kemarin. Jadi kalau dulu itu ada RS (ranmor sewa) di kode belakang, nanti juga akan begitu untuk online tapi tetap pelat hitam," kata Pandu di Jakarta, Rabu (31/5/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Diperjelas Pandu, saat ini pengurusan pelat khusus tersebut masih berlangsung.
"Untuk mobil baru langsung berlaku, tapi untuk yang sudah beredar ini statusnya dalam masa transisi. Artinya nanti saat sudah lima tahun atau waktunya pergantian pelat nomor baru akan diterapkan," ujar Pandu. (Tribunwow.com/Dhika Intan)