Taksi Online Sandang Status dan Atribut Baru, 2 Hal Ini Jadi Tandanya!

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Transportasi online berbasis mobil atau taksi akhirnya mendapat kejelasan status.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.

Angkutan tersebut kini berstatus legal sebagai angkutan sewa khusus.

"Dengan lahirnya PM Nomor 26/2017 adalah sebuah bentuk keyakinan bahwa angkutan sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dihindari dan ini sudah menjadi keseharian," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (15/6/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.

Lebih lanjut, dikatakan Mulyana, regulasi tersebut menyatakan beberapa hal yang didasarkan pada masukan sejumlah pihak.

Tak Hanya Artis, Tukang Ojek Online hingga Ibu Ibu Arisan Nyekar di Makam Jupe

Ia juga menyatakan status kendaraan online adalah sebagai kendaraan sewa khusus.

Hal ini lantaran alat transportasi tersebut tak bisa disamakan dengan angkutan reguler.

Kementerian Perhubungan kemudian menyatakan itikad baik terkait hubungan antara transportasi online dan konvensional di masyarakat.

Kementerian Perhubungan juga menyatakan penetapan tarif batas bawah untuk masing-masing moda transportasi.

Harapannya, hal ini agar tak menimbulkan kesenjangan antara moda transportasi online maupun reguler.

"Sedangkan penetapan tarif batas atas untuk melindungi konsumen," kata Cucu.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengundang dinas-dinas perhubungan daerah untuk membahas soal tarif pada Senin (19/6/2017).

Berkaitan dengan hal ini , pendiri Go-Jek Indonesia, Monica Oudang menyatakan senang lantaran kasus tersebut.

"Kami sekarang sudah mendapatkan status angkutan khusus sehingga legal," kata Monica dan menambahkan pihaknya selalu berkomunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Halaman
12