TRIBUNWOW.COM - Transportasi online berbasis mobil atau taksi akhirnya mendapat kejelasan status.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017.
Angkutan tersebut kini berstatus legal sebagai angkutan sewa khusus.
"Dengan lahirnya PM Nomor 26/2017 adalah sebuah bentuk keyakinan bahwa angkutan sewa khusus merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dihindari dan ini sudah menjadi keseharian," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana, di Jakarta, Kamis (15/6/2017), seperti dikutip dari Warta Kota.
Lebih lanjut, dikatakan Mulyana, regulasi tersebut menyatakan beberapa hal yang didasarkan pada masukan sejumlah pihak.
Tak Hanya Artis, Tukang Ojek Online hingga Ibu Ibu Arisan Nyekar di Makam Jupe
Ia juga menyatakan status kendaraan online adalah sebagai kendaraan sewa khusus.
Hal ini lantaran alat transportasi tersebut tak bisa disamakan dengan angkutan reguler.
Kementerian Perhubungan kemudian menyatakan itikad baik terkait hubungan antara transportasi online dan konvensional di masyarakat.
Kementerian Perhubungan juga menyatakan penetapan tarif batas bawah untuk masing-masing moda transportasi.
Harapannya, hal ini agar tak menimbulkan kesenjangan antara moda transportasi online maupun reguler.
"Sedangkan penetapan tarif batas atas untuk melindungi konsumen," kata Cucu.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengundang dinas-dinas perhubungan daerah untuk membahas soal tarif pada Senin (19/6/2017).
Berkaitan dengan hal ini , pendiri Go-Jek Indonesia, Monica Oudang menyatakan senang lantaran kasus tersebut.
"Kami sekarang sudah mendapatkan status angkutan khusus sehingga legal," kata Monica dan menambahkan pihaknya selalu berkomunikasi baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.
Lebih lanjut, berkaitan dengan regulasi baru ini, beberapa langkah seperti pengujian berkalan dan pemasangan stiker angkutan sewa khusus sudah mulai dilakukan.
Dikatakan Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Pudji Hartanto, regulasi tersebut sudah diterapkan sejak April 2017 lalu.
"Regulasi keluar, aturanya langsung jalan. Pemasangan stiker sudah mulai kita lakukan di mobil-mobil yang jadi taksi online atau angkutan sewa khusus setelah mereka lulus uji kendaraan atau kir seperti yang sudah disepakati," ucap Pudji kepada Kompas Otomotif di Cikopo, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Pudji, pemasangan stiker disematkan petugas usai melakukan uji kir.
Tak cuma itu, taksi online yang berstatus sewa khusus juga akan mendapat pelat yang berbeda dari taksi konvensional.
Hal ini disampaikan oleh Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Darat Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beralih Jadi Sopir Taksi Online, Ternyata Segini Uang yang Bakal Dikantongi Aris Idol
Menurut Pandu kode khusus pada pelat nomor taksi online akan menjadi ciri untuk mengenali angkutan sewa khusus.
"Taksi online akan diberikan kode khusus, itu sudah tercantum dalam revisi Nomor 26 kemarin. Jadi kalau dulu itu ada RS (ranmor sewa) di kode belakang, nanti juga akan begitu untuk online tapi tetap pelat hitam," kata Pandu di Jakarta, Rabu (31/5/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Diperjelas Pandu, saat ini pengurusan pelat khusus tersebut masih berlangsung.
"Untuk mobil baru langsung berlaku, tapi untuk yang sudah beredar ini statusnya dalam masa transisi. Artinya nanti saat sudah lima tahun atau waktunya pergantian pelat nomor baru akan diterapkan," ujar Pandu. (Tribunwow.com/Dhika Intan)