Jika berdasarkan wilayah, Roberth mengungkapkan jika terpidana kasus-kasus yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Seperti saat Ahok usai menerima vonis, mantan gubernur DKI Jakarta tersebut langsung dibawa ke Rutan Cipinang.
"Selama ini kalau dalam perkara yang normal-normal di Cipinang," kata Roberth. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)