Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan penodaan agama dan telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang yang dilaksanakan pada 9 Mei 2017 tersebut telah memutuskan bahwa Ahok divonis dua tahun penjara.

Putusan majelis hakim itu didasarkan pada Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu golongan dan menyebut tidak terbukti menodai agama.

Luput dari Sorotan, Inilah Rahasia Kedekatan Ahok dengan Gus Dur

Atas pasal tersebut, Ahok dituntu hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Mendengar vonis hakim yang lebih berat dari tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Ahok berencana untuk mengajukan banding.

Namun, rencana banding tersebut dibatalkan karena pertimbangan dari pihak keluarga Ahok.

Menggelar jumpa pers, pihak keluarga Ahok mengungkapkan alasannya batal mengajukan banding atas vonis pengadilan.

Hal ini bukan dikarenakan takut atas hukuman yang lebih berat jika mengajukan banding.

Breaking News: Jaksa Penuntut Umum Cabut Banding Kasus Ahok!

Namun, pihak keluarga mengungkapkan jika hal ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan.

"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," kata adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut Fify, keputusan yang diambil oleh keluarga Ahok tidaklah mudah.

Halaman
1234