Namun saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili kasus Ahok, JPU memutuskan mencabut banding.
Berkas pencabutan banding dikirimkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Roberth M Tacoy kepada KOMPAS.com.
Robert mengatakan, jaksa mencabut banding karena Ahok juga telah menerima vonis hakim dan batal mengajukan banding.
"Pak Ahok kan juga sudah mencabut (banding), manfaatnya itu apa (dilanjutkan). Yang bersangkutan saja sudah menerima," kata Roberth, Kamis (8/6/2017).
Kasus Ahok berkekuatan hukum tetap
PN Jakarta Utara kemudian akan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Ahok juga akan berkekuatan hukum tetap setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi.
"Kalau dua-duanya (terdakwa dan jaksa) sudah mencabut, pasti inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johanes, Kamis.
Setelah berkas pencabutan banding diterima dari PN Jakarta Utara, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.
Belum tahu Ahok akan ditahan dimana
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga belum memastikan tempat tahanan untuk Ahok setelah kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, Ahok masih ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok.
"Belum tahu ini, belum ada," ujar Roberth.