Perjalanan Hukum Ahok Akhirnya Kini Menemui Babak Akhir, Begini Ujungnya!

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Ahok memiliki hak untuk banding atas vonis yang diterimanya.

Namun, atas beragam pertimbangan, pilihan untuk banding tersebut tidak diambil.

"Kami banyak diskusi dan mempertimbangkan. Keputusan diambil dengan matang pada Senin sore. Banyak pertimbangan-pertimbangan, kami juga tidak mau gegabah," kata Fify sambil terisak dan mengusap air matanya dengan tisu, dikutip dari KOMPAS.com.

Fify juga mengungkapkan, banyak para relawan Ahok yang setiap hari berdoa dan melakukan aksi menuntut Ahok untuk dibebaskan.

Bahkan kartu identitas kependudukan mereka, yakni KTP juga telah dijadikan sebagai jaminan agar Ahok menjadi tahanan kota.

"Banyak Ahoker-Ahoker, relawan yang berjeri payah setiap hari berdoa, berdiri di panas-panas, berjuang agar pak Ahok tidak ditahan," ujar Fify.

Fify ingin melanjutkan perjuangan tersebut, tetapi pihaknya tidak ingin egois menghadapi sebuah permasalahan.

"Kami ingin bisa berjuang seperti itu, tapi kami tidak ingin egois, kami ingin mementingkan kepentingan banyak orang dan kepentingan bangsa yang lebih besar," kata dia lagi.

Fify mengungkapkan jika pada Senin (22/5/2017) sore, pihaknya membatalkan mengajukan banding.

Saat itu Veronica Tan juga turut serta hadir menemani tim kuasa hukum Ahok yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Fify juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para relawan yang telah berkorban.

"Bagi pihak keluarga, keputusan ini tidak gampang, tapi ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Dibatalkannya rencana banding oleh kuasa hukum Ahok tersebut tidak menghentikan rencana JPU untuk terus banding.

Hal ini dikarenakan putusan hakim yang dianggap tak sesuai dengan tuntutan JPU.

Berdasarkan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, jaksa bisa mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Halaman
1234