Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Hukuman Setya Novanto Disunat MA, Kapan Terpidana Korupsi E-KTP Bebas dari Penjara?

Mahkamah Agung (MA) meninjau dan mengabulkan apa yang diajukan oleh eks Ketua DPR RI terkait kasus korupsi Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SOSOK TERPIDANA - Terpidana kasus kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto. Hukuman Setya Novanto Disunat MA, Kapan Terpidana Korupsi E-KTP Bebas dari Penjara? 

Bahkan Setya Novanto diprediksi akan bebas lebih cepat karena sebelum vonisnya didiskon, ia beberapa kali mendapatkan remisi.

Dari catatan Tribunnews.com, Setya Novanto pernah menerima remisi pada Idul Fitri 2023, 2024 dan 2025. 

Kemudian pada peringatan HUT ke-78 RI, Novanto juga mendapat potongan hukuman 90 hari pada Agustus 2023.

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok dan Kasus Setya Novanto, Hukuman Eks Ketua DPR Makin Ringan usai Vonis Disunat MA, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/02/sosok-dan-kasus-setya-novanto-hukuman-eks-ketua-dpr-makin-ringan-usai-vonis-disunat-ma?page=3.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
korupsi e-KTPSetya NovantoMahkamah AgungPartai Golkar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved