Kasus Korupsi EKTP
Hukuman Setya Novanto Disunat MA, Kapan Terpidana Korupsi E-KTP Bebas dari Penjara?
Mahkamah Agung (MA) meninjau dan mengabulkan apa yang diajukan oleh eks Ketua DPR RI terkait kasus korupsi Setya Novanto.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Dia menempuh studi sarjana muda akuntansi di Universitas Widya Mandala, Surabaya dan melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti.
Dalam kehidupan pribadi, Setya Novanto menikah dua kali. Pertama, ia menikah dengan Luciana Lily Herliyanti dan dikaruniai dua anak, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Setelah bercerai dengan Luciana, ia lalu menikah lagi dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.
Nah, salah satu anak Setnov yaitu Gavriel Putranto Novanto kini menjadi anggota Komisi I DPR periode 2024-2029.
Ia diusung Partai Golkar untuk mewakili dapil NTT II, sama seperti dapil ayahnya sebelum tersandung kasus korupsi.
Baca juga: Penjelasan Ditjen Pas soal Foto Setya Novanto Bertani di Lapas Sukamiskin: Itu Pembinaan Kemandirian
Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP.
Kasus korupsi proyek e-KTP terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan, ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto yang diperkirakan menerima uang senilai 2,6 juta dollar AS.
Keterlibatan Setya Novanto dalam kasus ini semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Setya Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek.
Sementara sisanya, sebanyak 49 persen atau Rp 2,5 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Pada 17 Juli 2017, KPK lantas menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
Dalam perjalanannya, Setya Novanto sempat berkali-kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan, mulai dari sakit hingga meminta KPK menunggu proses praperadilan selesai.
Hingga akhirnya, pada 15 November 2017, KPK menjemput paksa ke rumah Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.