Penerimaan Siswa Baru
Link SPMB SMP Kota Surabaya 2025 Jalur Afirmasi & Mutasi, Dibuka Hari Ini: Cek Selengkapnya di Sini!
Pendaftaran SPMB jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskin, afirmasi kategori inklusi, dan mutasi telah dibuka hari ini 23/06/2025
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
4. Bagi calon murid yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
5. Permohonan surat pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jendral yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
6. Persyaratan usia dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
7. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.
8. Kartu keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah Kartu Keluarga Surabaya.
9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
10. Sekolah memproritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Persyaratan Khusus Calon Murid Baru SPMB 2025
1. Bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua atau wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta keluarga/kartu keluarga sebelumnya.
3. Perbedaan nama orang tua atau wali dapat menggunakan kartu keluarga terbaru jika orang tua atau wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
(TribunWow.com/Magang dari Universitas Muhammadiyah Surakarta/Hafidah Maulida Sabri)
Pendaftaran STIS Tahun 2025 Segera Dibuka: Cek Jalur, Syarat, dan Cara Pendaftarannya |
![]() |
---|
Pendaftaran SPMB Jawa Timur 2025 Tahap 3 Dibuka Hari Ini: Cek Link dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
SPMB Jawa Barat 2025 Tahap 2 Dibuka Hari Ini: Cek Cara Daftar dan Berkas yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
SPMB SD, SMP Kota Bandung Dibuka Hari Ini, Berikut Link, Jadwal, dan Syarat Selengkapnya |
![]() |
---|
Link SPMB SMP Kota Surabaya 2025 Jalur Afirmasi & Mutasi, Dibuka Hari Ini: Cek Selengkapnya di Sini! |
![]() |
---|