Breaking News:

Penerimaan Siswa Baru

Link SPMB SMP Kota Surabaya 2025 Jalur Afirmasi & Mutasi, Dibuka Hari Ini: Cek Selengkapnya di Sini!

Pendaftaran SPMB jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskin, afirmasi kategori inklusi, dan mutasi telah dibuka hari ini 23/06/2025

https://smp.spmbsurabaya.net/
SPMB SMP - Pemerimaan siswa baru Kota Surabaya 2025 sudah mulai dibuka Hari ini 23 Juni 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Surabaya Tahun 2025 telah dibuka mulai hari ini (23/06/2025).

Pendaftaran SPMB jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskin, afirmasi kategori inklusi, dan mutasi secara resmi telah dibuka hari ini pada 23 Juni 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Kota Surabaya yaitu: 

LINK >>>

Perhatikan lini masa pendaftarannya karena pendaftaran hanya dibuka untuk 3 hari.

Berikut adalah lini masa pendaftaran SPMB Kota Surabaya tahun 2025 yang dilansir langsung melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Kebijakan Kirim Siswa ke Barak oleh Wali Murid

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin

Pendaftaran: 23 - 25 Juni 2025.

Pengumuman: 26 Juni 2025.

Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2025.

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

Penempatan:23 - 25 Juni 2025

Pengumuman: 26 Juni 2025.

Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2025.

Jalur Mutasi

Pendaftaran: 23 - 25 Juni 2025

Verifikasi: 23 - 25 Juni 2025 

Pengumuman: 26 Juni 2025

Daftar Ulang: 26 Juni 2025 pukul 01:00 - 23:59

Baca juga: Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Tema 1 Halaman 52-59

Panduan Pendaftaran SPMB Kota Surabaya Tahun 2025

1. Akses laman https://smp.spmbsurabaya.net/ 

2. Pilih opsi Pendaftaran SPMB

3. Pilih jalur yang sudah dibuka.

4. Pilih daftar jalur.

5. Masukkan NIK dan pin yang dapat diakses pada Statusku > Status Validasi > Bukti Validasi.

6. Kemudian klik Masuk dan ikuti alur pendaftaran.

Persyaratan Umum Calon Murid Baru SPMB 2025

1. Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.

2. Menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar atau yang sederajat.

3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau yang sederajat.

4. Bagi calon murid yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

5. Permohonan surat pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jendral yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.

6. Persyaratan usia dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

7. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.

8. Kartu keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB. Dalam hal Jalur Domisili, yang digunakan adalah Kartu Keluarga Surabaya.

9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.

10. Sekolah memproritaskan murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Persyaratan Khusus Calon Murid Baru SPMB 2025

1. Bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga Surabaya yang diterbitkan paling singkat satu tahun  sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua atau wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor/ijazah dan akta keluarga/kartu keluarga sebelumnya.

3. Perbedaan nama orang tua atau wali dapat menggunakan kartu keluarga terbaru jika orang tua atau wali meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

(TribunWow.com/Magang dari Universitas Muhammadiyah Surakarta/Hafidah Maulida Sabri)

Tags:
SPMBSurabayaSMPPenerimaan Siswa BaruLink
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved