Breaking News:

Bantuan Subsidi Upah

Tak Punya Rekening Bank Himbara, Bagaimana Cara Mencairkan BSU 2025? Cek Solusinya

Bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara, apa yang harus dilakukan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025?

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
PENCAIRAN BSU - Tampilan ATM Link diambil dari Kompas.com/Muhammad Idris pada Selasa (25/5/2021). Bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara, apa yang harus dilakukan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025? 

TRIBUNWOW.COM - Bagi pekerja yang tak punya rekening bank Himbara, apa yang harus dilakukan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025?

Diketahui, pemerintah bakal memberikan BSU sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan memenuhi syarat.

Nantinya, uang BSU akan cair lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Apa Saja Bank Himbara?

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI),
  2. Bank Negara Indonesia (BNI),
  3. Bank Mandiri, dan
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).

Keempat bank ini akan menjadi penyalur resmi bantuan sosial dari pemerintah, termasuk BSU tahun 2025.

Selain melalui bank Himbara, Pemerintah juga menyalurkan BSU melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Solusi jika Tak Punya Rekening Himbara

Memiliki rekening di bank Himbara adalah syarat penting untuk pencairan BSU 2025. 

Jika belum memiliki rekening di BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, sebaiknya segera buka agar tidak ketinggalan pencairan dana bantuan.

Tak perlu datang ke kantor, Anda bisa membuat rekening secara online, mudah dan praktis.

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Bank, Begini Cara Buat Rekening Himbara Mandiri, BRI, BNI, BTN untuk Cairkan BSU

Syarat Penerima BSU 2025

a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bank Himbara untuk Pencairan BSU 2025 Apa Saja? Ini Solusi jika Tak Punya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bantuan Subsidi Upah (BSU)BSUHimbara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved