Terkini Nasional
Besaran Gaji ke-13 Guru ASN dan Pensiunan yang Cair Hari Ini, Lengkap dengan Pembagian Golongannya
Penerima gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk ASN termasuk guru, PNS, PPPK dan pensiunan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Simak besaran gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan yang diterima mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025.
Penerima gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk ASN termasuk guru, PNS, PPPK dan pensiunan.
Pencairan dilakukan mulai awal Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Baca juga: Besaran BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Tahun 2025, Beda dengan saat Covid-19
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa jadwal pembayaran akan disesuaikan dengan status penerima, sementara besarannya mengacu pada peraturan terbaru.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa sepanjang 2025 akan ada peningkatan pendapatan bagi ASN, termasuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan khusus, serta gaji ke-13.
Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN dan pensiunan untuk memeriksa rekening masing-masing dan menyesuaikan informasi dengan instansi tempat mereka bernaung.
Pencairan ini diharapkan dapat membantu keperluan pendidikan serta biaya hidup menjelang tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 Guru PNS Sesuai Golongan (PP No. 5 Tahun 2024)
Baca juga: Hari Pertama ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum, Pramono Anung Pilih Berangkat TransJakarta
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca juga: Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat Bantuan Subsidi Upah, BSU Cair Mulai Juni 2025
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran Gaji ke-13 Guru PPPK (Perpres No. 11 Tahun 2024):
Golongan I-X
I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X-XVII
X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Gaji ke-13 Pensiunan Guru
Sumber: Kompas TV
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|