Berita Viral
Mengapa Pernikahan Anak di Bawah Umur Lombok Bisa Lolos hingga Viral? KPAI Ungkap Fasilitatornya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fasilitator pernikahan hingga diberi sanksi dalam pernikahan viral
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Viral pernikahan anak di usia dini terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fasilitator pernikahan hingga diberi sanksi.
Pasalnya, pernikahan dini tersebut tidak sah secara negara.
Baca juga: Update Pengemis Viral yang Di-KDRT Suami dan Nangis di Jalan, Anak Ditinggal di Panti Asuhan
"Hasil pengawasan kami, yang memfasilitasi perkawinan anak ini adalah penghulu-penghulu desa ya," kata Komisioner KPAI Ai Rahmayanti merespons pernikahan anak usia 12 tahun berstatus pelajar SD di Lombok, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).
"Karena memang tidak melalui pengadilan, tidak mengajukan dispensasi kawin, tapi menikah di bawah tangan atau nikah siri yang dinikahkan atau difasilitasi oleh penghulu desa," imbuhnya.
Menurut Rahmayanti, sebagian penghulu desa tersebut merupakan bagian dari perangkat desa karena memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah desa.
Karena itu, KPAI mendorong agar pemerintah desa juga diberi peringatan dan turut bertanggung jawab atas terjadinya praktik pernikahan anak tersebut.
"Nah, di beberapa desa, penghulu desa ini ter-SK-kan, artinya masuk kepada unsur perangkat desa. Nah, ketika ini terbukti maka ini juga harus ada teguran juga kepada pemerintah desa untuk melakukan pencegahan perkawinan anak," kata Rahmayanti.
Rahmayanti menambahkan, sanksi terhadap pihak yang memfasilitasi pernikahan anak harus disesuaikan dengan konteks kasus yang terjadi.
Baca juga: Respons Pengantin di Bawah Umur Lombok yang Videonya Viral, Akui Kerap Dicari Orang Disuruh Pulang
Namun, dia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan anak yang komprehensif di Lombok.
"Tentunya ini disesuaikan dengan konteks kasusnya dulu ya. Tapi jelas harus ada sistem yang membuat perlindungan anak. Artinya, dari sisi regulasinya harus ada, kemudian dari sisi pencegahannya harus ada," jelas Rahmayanti.
Sebab, kata Rahmayanti, tingginya angka pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) disebabkan oleh masih lemahnya upaya pencegahan, baik dari sisi edukasi kepada orangtua, masyarakat, pemerintah daerah serta tokoh adat dan agama setempat.
"Kenapa perkawinan anak di NTB masih tinggi? Tentunya ini pencegahannya yang belum masif. Bagaimana orangtua teredukasi, bagaimana masyarakat juga teredukasi."
"Tentunya ini butuh keterlibatan tokoh adat ya, karena memang di sana faktor yang paling tinggi adalah adat," kata Rahmayanti.
“Yang kedua adalah tokoh agama dan juga tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam program-program pencegahan,” pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu Stairlift yang Dibicarakan Fadli Zon setelah Viral Candi Borobudur Dipasangi Eskalator
Sumber: Kompas.com
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|