Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga dari Tokoh Agama Terkenal

Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

TribunLampung
PELAKU BEBAS - Ilustrasi pemerkosaan. Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur. 

Perbuatan cabul tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan berkali-kali selama bulan September 2024, diduga saat kondisi sepi. 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. 

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak untuk Cari Potongan Tubuh Korban Mutilasi dari Pelaku Bapak dan Anak

"Dengan pertimbangan usia 69 tahun, kami yakini tidak melarikan diri, karena keluarganya adalah salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban tidak mengalami luka fisik, tetapi ada dampak secara psikis.

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena pihak kepolisian perlu melakukan validasi dan menunggu hasil visum keluar. 

"Kami menunggu hasil visumnya keluar yang membutuhkan waktu. Jadi itu mempengaruhi hasil penyidikan berikutnya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Ajarkan Istinja, Kakek di Kota Batu Jadi Tersangka Pencabulan 2 Santriwati SD di Lingkungan Ponpes."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanSantriwatiPelakuKorbanBatu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved