Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga dari Tokoh Agama Terkenal

Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

TribunLampung
PELAKU BEBAS - Ilustrasi pemerkosaan. Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Batu dalam kasus pencabulan 2 santriwati sekolah dasar di lingkungan Pondok Pesantren di Bumiaji, Batu, Jawa Timur.

Pelaku awalnya berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) pada para korbannya.

Baca juga: DPR RI Minta Aparat Lacak Aliran Rp 4 Miliar dari eks Kapolres yang Jual Video Cabul ke Situs Dewasa

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini. 

"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025). 

AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. 

Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut. 

"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya. 

Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban. 

Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil. 

Baca juga: Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil, Kini Status Jadi Ayah Tiri Istrinya

"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya. 

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum. 

"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanSantriwatiPelakuKorbanBatu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved