Terkini Daerah
Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga dari Tokoh Agama Terkenal
Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.
Hal ini diungkapkan oleh Polres Batu dalam kasus pencabulan 2 santriwati sekolah dasar di lingkungan Pondok Pesantren di Bumiaji, Batu, Jawa Timur.
Pelaku awalnya berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) pada para korbannya.
Baca juga: DPR RI Minta Aparat Lacak Aliran Rp 4 Miliar dari eks Kapolres yang Jual Video Cabul ke Situs Dewasa
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini.
"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).
AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut.
"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya.
Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban.
Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil.
Baca juga: Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil, Kini Status Jadi Ayah Tiri Istrinya
"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum.
"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli.
Sumber: Kompas.com
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|