Breaking News:

Terkini Daerah

Kakek 69 Tahun Cabuli 2 Santriwati, Pelaku Tak Ditahan karena Keluarga dari Tokoh Agama Terkenal

Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

TribunLampung
PELAKU BEBAS - Ilustrasi pemerkosaan. Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi keji dilakukan oleh AMH (69) kakek yang tega mencabuli santriwati di bawah umur.

Hal ini diungkapkan oleh Polres Batu dalam kasus pencabulan 2 santriwati sekolah dasar di lingkungan Pondok Pesantren di Bumiaji, Batu, Jawa Timur.

Pelaku awalnya berdalih mengajarkan tata cara bersuci (istinja) pada para korbannya.

Baca juga: DPR RI Minta Aparat Lacak Aliran Rp 4 Miliar dari eks Kapolres yang Jual Video Cabul ke Situs Dewasa

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September 2024 di lingkungan ponpes berinisial HM ini. 

"Korban ada dua santriwati, yakni PAR (10 tahun 8 bulan), pelajar kelas 2 SD asal Kabupaten Jember, dan AKPR (7 tahun 7 bulan), pelajar kelas 1 SD asal Kota Probolinggo. Keduanya bersaudara," ujar AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025). 

AMH adalah wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. 

Ia juga memiliki rumah di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kapolres menegaskan bahwa AMH bukanlah pengurus pondok pesantren tersebut. 

"Pelaku kami tegaskan bukan pengurus dari pondok pesantren, namun masih keluarganya dari pemilik pondok pesantren," tegasnya. 

Pondok pesantren tersebut diketahui hanya memiliki dua santriwati, dan keduanya menjadi korban. 

Modus operandi yang digunakan pelaku, menurut AKBP Andi, adalah dengan melakukan pembersihan atau istinja ketika korban buang air kecil. 

Baca juga: Viral Menantu Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil, Kini Status Jadi Ayah Tiri Istrinya

"Ini dijadikan modus oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya, padahal yang bersangkutan tidak punya hak maupun kapasitas untuk melakukan itu, baik secara etika maupun kedudukan," ujarnya. 

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk keterangan konsisten dari korban yang divalidasi dengan dua hasil visum et repertum. 

"Kesimpulannya bahwa keterangan si anak selaku korban ini dia konsisten dan bisa dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya sebagai keterangan saksi kunci," katanya. 

Selain itu, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dan meminta keterangan ahli. 

Perbuatan cabul tersebut, menurut keterangan korban, dilakukan berkali-kali selama bulan September 2024, diduga saat kondisi sepi. 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. 

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. 

Baca juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak untuk Cari Potongan Tubuh Korban Mutilasi dari Pelaku Bapak dan Anak

"Dengan pertimbangan usia 69 tahun, kami yakini tidak melarikan diri, karena keluarganya adalah salah satu tokoh agama terkenal yang ada di Kota Batu," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa korban tidak mengalami luka fisik, tetapi ada dampak secara psikis.

Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena pihak kepolisian perlu melakukan validasi dan menunggu hasil visum keluar. 

"Kami menunggu hasil visumnya keluar yang membutuhkan waktu. Jadi itu mempengaruhi hasil penyidikan berikutnya," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdalih Ajarkan Istinja, Kakek di Kota Batu Jadi Tersangka Pencabulan 2 Santriwati SD di Lingkungan Ponpes."

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanSantriwatiPelakuKorbanBatu
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved