Kabar Ibukota
Hari Pertama ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum, Pramono Anung Pilih Berangkat TransJakarta
Kewajiban seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum dimulai pada Rabu (30/4/2025).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kewajiban seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta menggunakan transportasi umum dimulai pada Rabu (30/4/2025).
Hal itu juga berlaku untuk sang pembuat aturan, Gubernur Jakarta Pramono Anung.
Terlihat Pramono Anung yang berangkat kerja menggunakan TransJakarta.
Baca juga: Profil Bomber Ekonomis Bidikan Persija Jakarta yang Punya Statistik di Luar Dugaan
Pramono keluar dari rumah dinasnya di Jalan Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu pukul 07.57 WIB.
Dia tampak mengenakan kemeja dinas putih dan celana bahan biru panjang.
Saat keluar dari rumah dinas, Pramono melambaikan tangan menyapa wartawan.
"Ini ramai banget? Dipikir pasti Pak Gubernurnya sendiri nggak menjalani perintahnya sendiri," seloroh Pramono.
Baca juga: Respons Prabowo soal Pengunduran Diri Hasan Nasbi yang Diakui Sudah Tak Kerja sejak 21 April
Pramono naik transportasi umum TransJakarta dari Halte Taman Suropati, Jakarta Pusat, menuju Halte Matraman, Jakarta Timur.
Saat menaiki TransJakarta, orang nomor satu di Jakarta itu bertemu warga.
Di dalam bus, Pramono ditemani Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa staf lainnya.
Warga terlihat bersalaman dengan Pramono dan saling menyapa hingga berebut berswafoto.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo itu tiba di halte bus TransJakarta Matraman, Jakarta Timur, kemudian berjalan menuju Hotel Balairung.
Diketahui, agenda kerja pertama Pramono adalah menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jakarta yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur.
Baca juga: Menanti Janji Pramono - Rano di 100 Hari Pertama Pimpin Jakarta: Sambangi 350 Titik Kampanye
Setelahnya, Pramono menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan ASN berswafoto saat menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 soal penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta.
Dalam instruksi itu, aktivitas ASN di angkutan umum wajib dilaporkan dengan mengirim swafoto atau selfie.
"Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto," tulis Instruksi Gubernur itu.
Nantinya, semua pegawai wajib mengirimkan foto kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, sesuain mekanisme yang ada.
Instruksi bagi ASN adalah untuk menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap Rabu.
Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun ada pengecualian penggunaan angkutan massal setiap Rabu.
Pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu dikecualikan dari instruksi penggunaan transportasi umum. (m27)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Cerita Pramono Anung Naik TransJakarta saat Berangkat Kerja, Menyapa hingga Bersalaman dengan Warga."
Sumber: Warta Kota
Hari Pertama ASN Pemprov Jakarta Naik Transportasi Umum, Pramono Anung Pilih Berangkat TransJakarta |
![]() |
---|
Terdengar Dua Kali Dentuman Keras Misterius di Jakarta hingga Menyebabkan Benda Bergetar |
![]() |
---|
Bandingkan Anies dengan Jokowi sampai Ahok, Ruhut Sitompul Bahas Reklamasi Ancol: Dari Orde Lama |
![]() |
---|
GPMI Bantah Anies Baswedan Ingkar Janji soal Reklamasi, Ray Rangkuti Tertawa: Definisi Ala Pemprov |
![]() |
---|
Anggap Anies Baswedan Hanya Berdalih soal Reklamasi, Ray Rangkuti: Makanya Saya Gugat Beliau |
![]() |
---|