Breaking News:

Terkini Nasional

Jadwal Pemberian THR oleh Perusahaan yang Diatur Menaker, Ada Sanksi jika Telat Bayar ke Karyawan

THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 23 Maret 2025.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PEMBERIAN THR - (Foto Arsip) Warga memperlihatkan pecahan uang rupiah kertas baru usai menukar pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 23 Maret 2025. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memberikan surat edaran soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan selambat-lambatnya pada 7 hari sebelum lebaran atau tanggal 23 Maret 2025.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Baca juga: Viral Bang Jago Minta THR ke Perusahaan: Gue Jagoan yang Megang Cikiwul, Massa Gue Banyak di Sini

Berdasar aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, hingga pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selain itu, pemberian THR juga harus dilakukan secara penuh alias tidak boleh dicicil.

Adapun bila perusahaan tidak membayarkan THR tersebut sebagaimana mestinya, maka bisa dikenakan sanksi.

Sesuai dasar hukum Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayarkan THR pekerja atau pegawai dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Akan tetapi perlu dicatat, sanksi berupa denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusahaa untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Pun juga demikian dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja.

Baca juga: Tanya Ustaz: THR Sudah Cair, Baiknya Digunakan untuk Bayar Utang atau Mudik? Simak Penjelasannya

Perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja, siap-siap dikenakan sanksi administratif.

Sanksi adminitratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan.

Cara lapor bila alami kendala pencairan THR

Pekerja yang mengalami kendala pencairan THR dapat melapor ke layanan pengaduan THR yang didirikan oleh kementrian atau dinas terkait.

Sekadar informasi, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Namun bagi bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa keria (minimal) satu bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

RUMUS: (Masa kerja : 12 bulan) x 1 bulan upah

Khusus pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, THR diberikan sebesar upah satu bulan yang dihitung berdasar perhitungan sebagai berikut:

Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pekeria/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberian upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sementara bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dimaksud akan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana aturan tersebut.

Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Jika tidak sesuai dengan aturan ini, maka pegawai bisa melapor.

Kementerian Ketenagakerjaan RI, membuka posko pengaduan THR yang bisa diakses secara tatap muka langsung, atau melalui call center dan situs resmi.

Bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala pembayaran THR dan ingin melakukan pengaduan dengan cara datang langsung ke pokso tatap muka pengaduan THR, bisa datang langsung ke PTSA Kemnaker, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav.51, Gedung B lantai 1, Jakarta.

Posko pengaduan THR tatap muka ini dibuka mulai pukul 8.00 WIB - 14.00 WIB.

Namun bagi yang terkendala datang langsung, layanan pengaduan THR ini juga bisa diakses melalui call center pengaduan THR di nomor 1500630 dan situs resmi poskothr.kemnaker.go.id.

Bagi warga Jakarta, bisa juga melaporkan kendala pencairan THR yang dialami ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Posko pengaduan THR dari Disnakertransgi DKI ini beroperasi mulai 17 Maret sampai dengan 17 April 2025.

Adapun posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu satu di kantor Disnaker DKI, dan lima lainnya tersebar di kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Perusahaan Telat Bayar THR Pekerja, Ini Sanksi yang Menanti."

Sumber: Warta Kota
Tags:
THRperusahaanMenteri Ketenagakerjaan (Menaker)Lebaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved