Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Esai Uji Kompetensi Bab 1

Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34.

buku.kemdikbud.go.id
KUNCI JAWABAN- Kolase Foto sampul buku Pendidikan Pancasila kelas 10 Kurikulum 2013 (kiri) Sampul bab 1 (kanan) Beikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34, diakses dari laman resmi kemdibud pada Kamis (13/3/2025). 

e. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

f. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

g. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

h. Badan Pertanahan Nasional (BPN)

i. Badan Pusat Statistik(BPS)

j. Badan SAR Nasional (Basarnas)

k. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

l. Dan lain-lain

4. Tugas kementerian negara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara ada 3 sebagai berikut. 

1) Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2) Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidangnya.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

5. Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting.

Karena secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

Dengan demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi.

Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.

Dengan kata lain, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis.

Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.

*) Disclaimer:  

Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
kunci jawabanPPKNSekolah Menengah Atas (SMA)Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved