Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PPKn untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, Soal Esai Uji Kompetensi Bab 1

Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34.

buku.kemdikbud.go.id
KUNCI JAWABAN- Kolase Foto sampul buku Pendidikan Pancasila kelas 10 Kurikulum 2013 (kiri) Sampul bab 1 (kanan) Beikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34, diakses dari laman resmi kemdibud pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNWOW.COM- Berikut ini kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34, tentang Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013 ditulis oleh Nuryadi, dan Tolib

Buku tersebut diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, dengan nomor ISBN: 978-602-427-091-9.

Sebelum membaca artikel kunci jawaban ini siswa dianjurkan untuk mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini bisa digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Simak kunci jawaban buku Pendidikan Pancasila untuk Kelas 10 SMA Kurikulum 2013, soal esai uji kompetensi Bab1 halaman 34 berikut ini:

UJI KOMPETENSI BAB 1

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!

2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!

3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!

4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!

5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila untuk Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Uji Kompetensi Bab 1

Jawaban: 

1.Jenis-jenis kekuasaan penyelenggaraan negara Republik Indonesia.

a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.

Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum.

Lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahw.

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Tingkat Lanjut SMA Kelas 11, Concluding Section 1, Halaman 110-115

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen.

Contoh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Badan Intelijen Negara (BIN)

b. Badan Narkotika Nasional (BNN)

c. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

d. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

e. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

f. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

g. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)

h. Badan Pertanahan Nasional (BPN)

i. Badan Pusat Statistik(BPS)

j. Badan SAR Nasional (Basarnas)

k. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)

l. Dan lain-lain

4. Tugas kementerian negara dalam menyelenggarakan pemerintahan negara ada 3 sebagai berikut. 

1) Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

2) Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

3) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidangnya.

Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. 

5. Keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia sangat penting.

Karena secara tegas dijamin dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.

Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

Dengan demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi.

Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.

Dengan kata lain, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis.

Begitu pula hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.

*) Disclaimer:  

Sebaiknya, sebelum membuka artikel kunci jawaban ini, siswa harus mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu.

Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orangtua untuk mengoreksi pekerjaan anak.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)

Baca berita menarik lainnya di Google News

Tags:
kunci jawabanPPKNSekolah Menengah Atas (SMA)Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved