Breaking News:

Terkini Daerah

Menaker Janjikan Lowongan Kerja bagi Karyawan Sritek Terdampak PHK, Ada Industri Garmen hingga Jasa

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya telah berkordinasi soal masa depan para karyawan PT Sritex.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Romensy Augustino
FOTO BERSAMA - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya telah berkordinasi soal masa depan para karyawan PT Sritex. 

Dari data tersebut terungkap bahwa pelaksanaan PHK terjadi pada Januari dan Februari 2025. 

Untuk Januari, PHK terjadi terhadap 1.065 orang karyawan PT. Bitratex Semarang. 

Lalu pada Februari ini, PHK terjadi per 26 Februari 2025. 

Gibran diserbu penggemar untuk foto bersama.
Gibran diserbu penggemar untuk foto bersama saat mendatangi PT Sritex. (Istimewa/Tribunnews.com)

Rinciannya yakni, PHK sebanyak 8.504 karyawan PT. Sritex Sukoharjo. 

Lalu PHK sebanyak 956 karyawan PT. Primayuda Boyolali 956 orang. 

Selanjutnya PHK terhadap 40 orang karyawan PT. Sinar Panja Jaya Semarang. 

Selain itu ada PHK sebanyak 104 orang karyawan di PT. Bitratex Semarang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari. 

Kemudian para karyawan terakhir bekerja pada hari Jumat, 28 Februari 2025 atau kemarin. 

Adapun perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu akan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. 

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, pada Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai PHK Sritex, Menaker: Ada Peluang 10.666 Lowongan Kerja di Solo."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Lowongan KerjaSritexPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved