Breaking News:

Terkini Daerah

Menaker Janjikan Lowongan Kerja bagi Karyawan Sritek Terdampak PHK, Ada Industri Garmen hingga Jasa

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya telah berkordinasi soal masa depan para karyawan PT Sritex.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Romensy Augustino
FOTO BERSAMA - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya telah berkordinasi soal masa depan para karyawan PT Sritex. 

TRIBUNWOW.COM - PT Sri Rejeki Isman atau Sritex Group telah merumahkan para karyawannya sejak dinyatakan pailit.

Sebanyak 10.669 karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sritex.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pihaknya telah berkordinasi soal masa depan para karyawan.

Baca juga: Bahas Nasib Korban PHK, Ganjar Tidak Setuju jika Buruh Hanya Diajak Demo: Harus Diurus agar Bangkit

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayah Solo menyisir banyanya lowongan kerja yang bisa jadi alternatif.

“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya," ujar Yassierli dilansir pernyataan resmi pada Sabtu (1/3/2024). 

Ia bilang, peluang kerja itu ada di industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa. 

Sehingga diharapkan lowongan kerja tersebut dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja. 

"Termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli. 

Ia pun menyampaikan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024 lalu, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. 

Selain itu Kemenaker pun telah memitigasi kemungkinan terjadinya PHK. 

Baca juga: Prabowo Ditantang untuk Copot Mendes Yandri Susanto, 100 Hari Pertama Dianggap Tak Bekerja

“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja."

"Namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” tegas Yassierli. 

Ia menambahkan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 pemerintah telah meningkatkan besaran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak total 10.669 orang karyawan PT Sritex Group terkena PHK dikarenakan perusahaan yang jatuh pailit. 

Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari informasi pihak kurator Sritex Group.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Lowongan KerjaSritexPemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved