Kasus Pagar Laut
Nasib Arsin Kades Kohod Kini Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Sempat Dijuluki OKB sejak Menjabat
Kini Arsin ditetapkan sebagai tersangka penerbitan surat izin palsu terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan SHM area pagar laut.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," imbuh dia.
Kini, pengakuan Arsin menjadi korban justru terbantahkan. Bareskrim Polri telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai meminta sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Acep Nazmudin, TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akhir Karier Arsin Kades Kohod: Dulu Jadi Kuli, Dijuluki OKB sejak Jabat Kepala Desa, Kini Tersangka