Breaking News:

Terkini Daerah

Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jumat (24/1/2024). Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya. 

Akan Temui Menteri

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengaku heran soal perairan seluas 800 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah bersertifikat.

Atas temuan ini, Dedi akan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk menelusuri riwayat sertifikasi ini.

"Saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung," ujar Dedi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2024).

Adapun dua perusahaan pemilik sertifikat di perairan tersebut atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kedua perusahaan ini turut memasang pagar laut yang menjadi tanda area batas area perairan mereka.

Dedi mengaku belum mengetahui jenis sertifikat yang dimaksud. Karena itu, ia akan menemui Nusron untuk menelusuri persoalan sertifikasi.

"Saya tidak tahu karena belum lihat sertifikatnya," ucap Dedi.

Meski demikian, Dedi menilai sertifikasi terhadap area perairan tak masuk dalam logikanya.

"Kepemilikan lahannya juga kita mempertanyakan dari sisi aspek logika kota, di mana laut bersertifikat," ungkap dia.

Sementara, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara yang turut hadir dalam kegiatan ini mengeklaim bahwa kliennya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.

"Sertifikat hak milik tapi masih punya masyarakat juga, jadi perusahaan belum punya," ujar Deolipa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Heran Perairan Seluas 800 Hektare Sudah Bersertifikat, Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk, dan Dedi Mulyadi: Pembuatan Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pagar LautBekasiJawa BaratDedi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved