Breaking News:

Terkini Daerah

Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jumat (24/1/2024). Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, keberadaan pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia, termasuk Bekasi, saat ini tengah menjadi sorotan tajam di kalangan publik.

Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan menemui menteri terkait untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat pagar laut yang kontroversial.

Berikut rangkuman kunjungan Dedi Mulyadi di pagar laut Kampung Paljaya, Bekasi:

Langgar Undang-Undang

Baca juga: Pada Dedi Mulyadi, Pengacara Pemilik Pagar Laut Akui Kliennya Langgar Aturan tapi Nekat Bangun

Dedi Mulyadi mengatakan, pagar laut ini belum mengantongi izin dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang, karena tidak ada izin itu aja," ujar Dedi Mulyadi seusai meninjau pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi meminta pagar laut di Bekasi ini segera dibongkar.

Dia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.

"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," kata Dedi.

Dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pendirian pagar laut ini diindikasikan sebagai langkah awal dalam pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, yang membentang dari dekat area daratan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke laut lepas.

"Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada," ucap dia.

Pemilik Sebut Terlanjur Dikeruk, Sayang Dibongkar

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pagar LautBekasiJawa BaratDedi Mulyadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved