Terkini Daerah
Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).
Diketahui, keberadaan pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia, termasuk Bekasi, saat ini tengah menjadi sorotan tajam di kalangan publik.
Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan menemui menteri terkait untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat pagar laut yang kontroversial.
Berikut rangkuman kunjungan Dedi Mulyadi di pagar laut Kampung Paljaya, Bekasi:
Langgar Undang-Undang
Baca juga: Pada Dedi Mulyadi, Pengacara Pemilik Pagar Laut Akui Kliennya Langgar Aturan tapi Nekat Bangun
Dedi Mulyadi mengatakan, pagar laut ini belum mengantongi izin dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang, karena tidak ada izin itu aja," ujar Dedi Mulyadi seusai meninjau pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, Dedi Mulyadi meminta pagar laut di Bekasi ini segera dibongkar.
Dia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.
"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," kata Dedi.
Dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Pendirian pagar laut ini diindikasikan sebagai langkah awal dalam pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, yang membentang dari dekat area daratan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke laut lepas.
"Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada," ucap dia.
Pemilik Sebut Terlanjur Dikeruk, Sayang Dibongkar
Sumber: Kompas.com
| 3 Fakta Pembunuhan Perempuan di Hotel Palembang, Korban Dihabisi saat Hamil Muda |
|
|---|
| Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
|
|---|
| Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
|
|---|
| Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
|
|---|
| Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
|
|---|