Breaking News:

Terkini Daerah

Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Minta Pemilik Bongkar: Saya akan Temui Menteri

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jumat (24/1/2024). Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi mendatangi langsung pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, keberadaan pagar laut di sejumlah perairan di Indonesia, termasuk Bekasi, saat ini tengah menjadi sorotan tajam di kalangan publik.

Menurut Dedi Mulyadi, keberadaan pagar laut di Bekasi ini melanggar Undang-Undang, oleh karena itu ia meminta pemilik untuk membongkarnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan menemui menteri terkait untuk meminta penjelasan terkait terbitnya sertifikat pagar laut yang kontroversial.

Berikut rangkuman kunjungan Dedi Mulyadi di pagar laut Kampung Paljaya, Bekasi:

Langgar Undang-Undang

Baca juga: Pada Dedi Mulyadi, Pengacara Pemilik Pagar Laut Akui Kliennya Langgar Aturan tapi Nekat Bangun

Dedi Mulyadi mengatakan, pagar laut ini belum mengantongi izin dari Kemeneterian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang, bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang, karena tidak ada izin itu aja," ujar Dedi Mulyadi seusai meninjau pagar laut di Bekasi, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi meminta pagar laut di Bekasi ini segera dibongkar.

Dia telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.

"Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran," kata Dedi.

Dua perusahaan yang bertanggung jawab atas pendirian pagar laut tersebut adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Pendirian pagar laut ini diindikasikan sebagai langkah awal dalam pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer, yang membentang dari dekat area daratan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya hingga ke laut lepas.

"Seluruh pagar di sini harus dapat izin dari Kementerian Kelautan dan sampai hari ini izinnya belum ada," ucap dia.

Pemilik Sebut Terlanjur Dikeruk, Sayang Dibongkar

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan siap membongkar pagar lautnya di Kabupaten Bekasi sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Akan tetapi, PT TRPN menyayangkan apabila pagar laut dibongkar karena perairan di sekitarnya sudah dikeruk hingga lima meter.

"Kalau diminta untuk membongkar, kami laksanakan pembongkaran. Tapi sayang karena (dasar) air laut sudah didalami (dikeruk)," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat mendampingi Dedi mendatangi area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, pembongkaran bisa membuat tanah urug yang ada di area pagar laut akan kembali ke perairan. Akibatnya, perairan sekitar pagar laut akan mengalami pendangkalan.

"Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi," ungkapnya.

Walupun begitu, Deolipa tetap berharap bahwa pembangunan alur pelabuhan tetap dilanjutkan.

Hal ini sembari menunggu kliennya mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebab, apabila pembangunan tetap dilanjutkan, kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ke depan akan berubah wajah menjadi pelabuhan pelelangan ikan terbesar di Jawa Barat.

"Karena kalau sudah ada kapal besar pasti perusahaan industri ikan di luar yang besar juga pasti dia akan investasi di sini," tegas dia.

Selain itu, Deolipa mengakui bahwa kliennya melanggar aturan sejak pembangunan pagar laut dilakukan.

Baca juga: Fakta Viral Pagar Laut di Bekasi: Milik 2 Perusahaan, Nilai Proyek Rp 200 M, hingga Nasibnya Kini

Menurut dia, perusahaan sebetulnya sejak awal telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP untuk membangun pagar laut.

Akan tetapi, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.

Setelah penolakan ini, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut dengan berpatokan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.

Pada akhirnya, perusahaan mendapat konsekuensinya setelah KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025.

Deolipa juga mengungkapkan, kliennya telah kembali mengajukan izin PKKPRL ke KKP tak lama setelah penyegalan dilakukan.

Akan Temui Menteri

Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengaku heran soal perairan seluas 800 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sudah bersertifikat.

Atas temuan ini, Dedi akan bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, untuk menelusuri riwayat sertifikasi ini.

"Saya akan bertemu dengan menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektar saya hitung," ujar Dedi saat mendatangi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2024).

Adapun dua perusahaan pemilik sertifikat di perairan tersebut atas nama PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Kedua perusahaan ini turut memasang pagar laut yang menjadi tanda area batas area perairan mereka.

Dedi mengaku belum mengetahui jenis sertifikat yang dimaksud. Karena itu, ia akan menemui Nusron untuk menelusuri persoalan sertifikasi.

"Saya tidak tahu karena belum lihat sertifikatnya," ucap Dedi.

Meski demikian, Dedi menilai sertifikasi terhadap area perairan tak masuk dalam logikanya.

"Kepemilikan lahannya juga kita mempertanyakan dari sisi aspek logika kota, di mana laut bersertifikat," ungkap dia.

Sementara, kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara yang turut hadir dalam kegiatan ini mengeklaim bahwa kliennya mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.

"Sertifikat hak milik tapi masih punya masyarakat juga, jadi perusahaan belum punya," ujar Deolipa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Datangi Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Heran Perairan Seluas 800 Hektare Sudah Bersertifikat, Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk, dan Dedi Mulyadi: Pembuatan Pagar Laut di Bekasi Melanggar Undang-Undang 

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pagar LautBekasiJawa BaratDedi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved