Kabar Ibu Kota
ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Lakukan Poligami, Aturan Diteken PJ Gubernur, Begini Syaratnya
Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.
Aturan terkait izin poligami ASN Pemprov Jakarta ini diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov DKI diizinkan memiliki lebih dari satu istri.
Akan tetapi, regulasi ini disertai syarat ketat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin poligami.
Baca juga: Viral Detik-detik ASN Digerebek Suami saat Berzina dengan Honorer, Beraksi di Perumahan Kosong
Satu di antaranya adalah harus memiliki izin dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Baca juga: PNS Pria akan Dapat Cuti Ayah hingga 15 Hari saat Istri Melahirkan, Kemenkeu Lebih Dulu Terapkan
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
Sumber: Tribun Jakarta
Siswa di Jakarta Dapat Sarapan dan Makan Siang Gratis, Bagaimana Nasib Kantin-kantin Sekolah? |
![]() |
---|
ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Lakukan Poligami, Aturan Diteken PJ Gubernur, Begini Syaratnya |
![]() |
---|
Kakek 77 Tahun Datangi Terapis Minta Berhubungan Badan, Hasrat Terpenuhi Tiba-tiba Kejang dan Ambruk |
![]() |
---|
3 Menteri Jokowi Terseret Masalah Hotel Sultan, Ini Penyebab hingga akan Ada Laporan ke Presiden |
![]() |
---|
Viral Aksi PJR Kejar-kejaran dengan Rombongan Pemotor Simpatisan Habib Rizieq yang Masuk Jalan Tol |
![]() |
---|