Breaking News:

Kabar Ibu Kota

ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Lakukan Poligami, Aturan Diteken PJ Gubernur, Begini Syaratnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang.

www.menparRB
Ilustrasi PNS. Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan untuk melakukan poligami atau beristri lebih dari satu orang. 

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoligami sejatinya bukan hal baru.

Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan Baru: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin dan Berpenghasilan Cukup

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Aparatur Sipil Negara (ASN)PoligamiJakartaPemprov DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved