Kabar Ibu Kota
3 Menteri Jokowi Terseret Masalah Hotel Sultan, Ini Penyebab hingga akan Ada Laporan ke Presiden
Duduk perkara konflik Hotel Sultan ini bermula dari Hak Guna Bangunan atas nama PT Indobildco dengan luas 13,6 hektar yang telah berakhir pada 4 Maret
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Hotel Sultan yang terletak di Jakarta mendapati konflik lahan tempat berdirinya.
Adapun konflik lahan Hotel Sultan masih bergulir di pengadilan setelah PT Indobuilco menggugat pihak pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Duduk perkara konflik Hotel Sultan ini bermula dari Hak Guna Bangunan atas nama PT Indobildco dengan luas 13,6 hektar yang telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Baca juga: 4 Pertemuan Jokowi dan Prabowo setelah Pencoblosan, Ada yang Dilakukan setelah Melihat Quick Count
Sehingga saat ini status tanah kembali pada Hak Pengelola (HPL) atas nama Sekretariat Negara.
Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.
Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.
PT Indobuildco mengaku belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.
Adapun dasar hukum yang digunakan PT Indobuildco adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Atas putusan itu, PT Indobuildco mengunggat 3 menteri Kabinet Jokowi.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kolaka yang Meninggal di Dalam Kamar Hotel di Kendari, Dikenal Baik dan Ramah
- Menteri Sekretariat Negara
Pada Oktober 2023 lalu, pemilih PT Indobuildco, Pontjo Sutowo menggungat Menteri Sekretariat Negara hingga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini dilakukan lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsuddin menilai, proses pengosongan hotel harus dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan.
- Menteri ATR/ BPN
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjabat sebagai Menteri ATR / BPN yang baru juga turut menerima gugatan dari PT Indobuldco.
Gugatan yang diajukan sejak 28 Februari 2023 tersebut meminta Menteri ATR untuk membatalkan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora tempat berdirinya kawasan Hotel Sultan, kepada Sekretariat Negara RI c.q Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan.
Adapun gugatan yang telah dilayangkan sejak posisi Menteri ATR/Kepala BPN masih dijabat oleh Hadi Tjahjanto tersebut masuk dalam tahapan permohonan kasasi.
- Menteri Investasi
Sumber: TribunWow.com
Siswa di Jakarta Dapat Sarapan dan Makan Siang Gratis, Bagaimana Nasib Kantin-kantin Sekolah? |
![]() |
---|
ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Lakukan Poligami, Aturan Diteken PJ Gubernur, Begini Syaratnya |
![]() |
---|
Kakek 77 Tahun Datangi Terapis Minta Berhubungan Badan, Hasrat Terpenuhi Tiba-tiba Kejang dan Ambruk |
![]() |
---|
3 Menteri Jokowi Terseret Masalah Hotel Sultan, Ini Penyebab hingga akan Ada Laporan ke Presiden |
![]() |
---|
Viral Aksi PJR Kejar-kejaran dengan Rombongan Pemotor Simpatisan Habib Rizieq yang Masuk Jalan Tol |
![]() |
---|