Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Mengingat Janji Megawati jika Hasto Kristiyanto Ditahan KPK setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Tentang penahanan, Erna menilai hal itu adalah kewenangan KPK.
Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.
"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/1/2025).
Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.
Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.
"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.
Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.
Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.
Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.
"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."
"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.
Erna meyakini tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Sumber: Warta Kota
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|