Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Mengingat Janji Megawati jika Hasto Kristiyanto Ditahan KPK setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka

Hasto Kristiyanto saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. Hasto Kristiyanto memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait kesiapannya jika ditahan KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025). 

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratnaningsih, memberikan tanggapannya soal kemungkinan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari ini, Senin (13/1/2025).

Tentang penahanan, Erna menilai hal itu adalah kewenangan KPK.

Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.

"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (13/1/2025).

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Erna meyakini tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Hasto KristiyantoKPKTersangkaPDIPMegawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved