Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Prabowo Sindir Hakim yang Beri Vonis Ringan ke Koruptor, Seharusnya Hukuman 50 Tahun Penjara

Prabowo Subianto bicarakan vonis ringan para terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah oleh Harvey Moeis, dkk.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Jumat malam, (6/12/2024). Prabowo Subianto bicarakan vonis ringan para terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah oleh Harvey Moeis, dkk. 

TRIBUNWOW.COM - Vonis ringan yang diterima Harvey Moeis turut disindir oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto bicarakan vonis ringan para terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah oleh Harvey Moeis, dkk.

Diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis ringan oleh Hakim Eko Aryanto.

Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir

Prabowo menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Bappenas untuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 di Gedung Bappenas, di Jalan Taman Suropati nomor 2 Menteng, Jakarta, Senin, (30/12/2024).

"Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo.

Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.

"Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun,  nanti jangan-jangan di pernjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi," katanya.

Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. 

Baca juga: Mahfud MD Heran dengan Vonis Ringan Harvey Moeis setelah Merugikan Negara hingga Rp 300 Triliun

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis jadi tersangka korupsi timah Rp 217 triliun (Kolase)

Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal.

"Tolong Menteri Permasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis divonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu separuh lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhi Jaksa yakni 12 tahun penjara.

Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa.

Sementara, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akhirnya Prabowo Sentil Putusan Harvey Moeis: Hakim-hakim, Vonis Jangan Terlalu Ringan Lah."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoHarvey MoeisTimahKorupsiEko Aryanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved