Kasus Korupsi PT Timah
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 900 Juta, Lebih Ringan dari Harvey Moeis
Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pengusaha Helena Lim dijatuhi vonis penjara 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk menerima vonisnya pada Senin 30 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir
Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Baca juga: Harusnya Kenaikan PPN 12 Persen Diganti Pemberantasan Korupsi, Bagaimana agar Uang Kembali ke Negara

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.
Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara."
Sumber: Kompas.com
Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Tingkat Banding dan Hukuman Pidana Rp 420 Miliar |
![]() |
---|
Kelanjutan Vonis Hukum untuk Harvey Moies setelah Disindir Prabowo Harusnya Penjara 50 Tahun |
![]() |
---|
Ditantang Beri Hukuman Penjara 50 Tahun untuk Koruptor Harvey Moeis, Kejagung Singgung UU Tipikor |
![]() |
---|
Sindiran Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun, Kejagung Bergerak untuk Harvey Moeis |
![]() |
---|
Prabowo Nilai Hukuman Penjara untuk Harvey Moeis Terlalu Ringan: Seharusnya Vonis 50 Tahun |
![]() |
---|