Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 900 Juta, Lebih Ringan dari Harvey Moeis

Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dituntut 8 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Pengusaha Helena Lim dijatuhi vonis penjara 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk menerima vonisnya pada Senin 30 Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer-nya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 

Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir

Perbuatan Helena dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Dalam pertimbangannya, Hakim Pontoh menyebut bahwa Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR). 

Selain pidana badan, Helena dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Hakim juga menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair. 

Baca juga: Harusnya Kenaikan PPN 12 Persen Diganti Pemberantasan Korupsi, Bagaimana agar Uang Kembali ke Negara

Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024).
Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024). (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

Perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu satu bulan belum dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. 

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Pontoh.

Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Helena LimKorupsiTimahHarvey MoeisPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved