Breaking News:

Kasus Korupsi PT Timah

Helena Lim Diberi Waktu 1 Bulan untuk Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta jika Aset Tak Mau Disita

Helena Lim divonis hukuman 5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 900 juta dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dituntut 8 penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mendapati vonis atas kasus korupsinya, Senin 30 Desember 2024.

Helena Lim divonis hukuman 5 tahun dan membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Diketahui, Helena Lim ikut terlibat dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.

Baca juga: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 900 Juta, Lebih Ringan dari Harvey Moeis

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, mengatakan bahwa hukuman ini merupakan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Helena. 

Adapun besaran uang pengganti tersebut mengacu pada jumlah keuntungan yang diterima Helena dari penukaran valuta asing (valas) uang hasil korupsi Harvey Moeis dan kawan-kawan. 

“Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan,” kata hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

Majelis hakim memberikan waktu paling lama 1 bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Helena untuk membayar uang pengganti tersebut. 

Jika tidak dibayar, maka harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. 

Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir

Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024).
Crazy rich asal Surabaya Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024). (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Pontoh. 

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. 

Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi kerja sama perusahaan smelter swasta dengan PT Timah Tbk. B

Uang panas itu disamarkan di antaranya melalui transaksi money changer Helena Lim

Selain itu, Helena juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Hukuman ini lebih ringan dari tunturan jaksa yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. 

Jaksa juga menuntut Helena dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 4 tahun kurungan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Harvey Moeis Cs, Helena Lim Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta."

Sumber: Kompas.com
Tags:
Helena LimTimahKorupsiHarvey Moeis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved