Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku, Sebelumnya 2 Kali Diperiksa KPK dalam Setahun
Hasto Kristiyanto diduga melakukan suap terhadap komisioner KPU terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 Desember 2024.
Kabar Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka tersebut atas kasus dugaan suap.
Hasto Kristiyanto diduga melakukan suap terhadap komisioner KPU terkait Pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Baca juga: Sosok Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Jadi Tersangka Kasus Suap, Karier Mentereng di Parpol
"Betul, eksposnya Minggu lalu," kata sumber Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Hasto tercatat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan Pertama
Pada 10 Juni lalu, Hasto dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap eks kader PDIP Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang sampai saat ini masih buron.
Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara karena Hasto ribut dengan penyidik.
Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.
Tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik.
"(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
Baca juga: Dugaan Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Kini Ditetapkan Tersangka KPK
Kubu Hasto kemudian melawan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti.
Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan, PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan tim hukum PDIP terhadap penyidik KPK, termasuk Rossa Purbo Bekti dan tiga koleganya.
Sumber: Kompas.com
Sujud Syukur di Depan Kantor KPK seusai Praperadilan Hasto Ditolak, Eks Kader PDIP: Saya Sudah Sadar |
![]() |
---|
2 Jabatan yang Ditawarkan Hasto ke Riezky Aprilia agar Serahkan Jabatan Anggota DPR ke Harun Masiku |
![]() |
---|
KPK Ungkap Perintah Hasto Kristiyanto ke Harun Masiku sebelum Kabur, Termasuk Standby di DPP |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Tak Ditahan setelah Pemeriksaan sebagai Tersangka, KPK Jamin Kasus Tak Menguap |
![]() |
---|
Memaknai Senyuman Hasto Kristiyanto saat Tiba di Gedung KPK, Pengamat: Dapat Dukungan Megawati |
![]() |
---|