Breaking News:

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Dugaan Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Kini Ditetapkan Tersangka KPK

Kasus yang menjerat Hasto ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

|
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Hasto ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. 

Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI.

Informasi yang beredar di kalangan awak media, surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto itu bertanggal 23 Desember 2024. 

Sedangkan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Apa Peran Hasto

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK. Namun jika informasi di atas tidak berubah, Hasto disebut ikut memberi suap kepada komisioner KPU ketika itu, Wahyu Setiawan.

Sebagai informasi, Harun Masiku, politikus PDIP dan eks calon legislatif partai itu, adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antar waktu.

Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.

Oleh karena itulah, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). 

Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Ketika Harun Masiku masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan.

Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: PDIP Cuci Tangan soal Siapa yang Usulkan Kenaikan PPN 12 Persen, 2 Sosok Ini Dituding Pencetusnya

Pasal yang Menjerat Hasto

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan lembaganya akan segera menggelar konferensi pers (konpers) terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Secepatnya kita konpers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun belum dapat diketahui lebih pasti jumpa pers yang akan dilakukan KPK apakah digelar hari ini atau tidak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menguak Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku, Ikut Menyuap Komisioner KPU?"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hasto KristiyantoPDIPTersangkaHarun MasikuKasus Suap
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved